Jumat, 06 Maret 2020

PERSIAPAN LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB PADANG MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) & WILAYAH BIROKRASI BERSIH SERTA MELAYANI (WBBM)

PERSIAPAN LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB PADANG

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN

WILAYAH BIROKRASI BERSIH SERTA MELAYANI (WBBM)

 

1. Melengkapi Informasi-Informasi yang Dibutuhkan Pengunjung seperti Layanan Pengaduan, dll

 


2.  Mempersiapakan Ruangan Sekretariat Tim Zona Integritas WBK/WBBM



3. Mempersipkan dan Memajang Maklumat Pelayanan Lapas Perempuan Kelas IIB Padang agar dapat diketahui oleh Pengunjung



4. Melakukan Rapat Rutin tentang Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM



Rabu, 04 Maret 2020

STRUKTUR ORGANISASI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB PADANG

STRUKTUR ORGANISASI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB PADANG


Berikut adalah Struktur Organisasi Lapas Perempuan Kelas IIB Padang:









MONITORING REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB PADANG

               MONITORING REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA




Rapat Tim Pokja Zona Integritas Menuju WBK-WBBM serta Pembagian Tugas dan Pembentukan Rencana Aksi Tim Pokja Zona Integritas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang

Rapat Tim Pokja Zona Integritas Menuju WBK-WBBM serta Pembagian Tugas dan Pembentukan Rencana Aksi Tim Pokja Zona Integritas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang




Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM, tetapi dalam perkembangannya Satker yang diusulkan belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal. 

Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker- satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi Kementerian Hukum dan HAM dan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan keterbatasan data pendukung, hal ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut diperuntukkan secara general/universal untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu diperlukan indikator spesifik/ khusus yang mengatur pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.



PENGERTIAN UMUM :

1. Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah predikat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 
3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; 
4. Satuan Kerja (Satker)/Unit Kerja, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan; 
5. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM; 
6. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).



Serius Wujudkan "Zero Halinar" , LPP Padang Kembali Lakukan Penggeledahan Blok Hunian WBP

Padang, INFO_PAS – Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Padang menjaga stabil...