Rapat Tim Pokja Zona Integritas Menuju WBK-WBBM serta Pembagian Tugas dan Pembentukan Rencana Aksi Tim Pokja Zona Integritas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung
program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem
penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif
dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan
professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju
aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN,
meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas
kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya
adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya
pengawasan.Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut
telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satker untuk
diusulkan WBK/WBBM, tetapi dalam perkembangannya Satker yang diusulkan
belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal.
Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi
dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada
Satker- satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui
pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area
perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan
Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas
Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam
penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014
tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi
Kementerian Hukum dan HAM dan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan keterbatasan data pendukung, hal
ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut diperuntukkan secara
general/universal untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu
diperlukan indikator spesifik/ khusus yang mengatur pelaksanaan Zona Integritas
di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mempercepat
pelaksanaan reformasi birokrasi.
PENGERTIAN UMUM :
1. Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah
predikat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang
mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan
kualitas pelayanan publik.
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan
kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen
Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM,
Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang
diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program
Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem
Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja
dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik;
4. Satuan Kerja (Satker)/Unit Kerja, serendah-rendahnya eselon III yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan;
5. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum
dan HAM yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka
memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM;
6. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan
evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju
WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia
(ORI).