Padang, INFO_PAS – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya dan disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Barat, bertempat di Lapangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang, Jumat (29/1).
Giat diawali dengan pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan oleh seluruh peserta upacara. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan hand badge Satops Patnal pada perwakilan Satgas UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Divisi Pemasyarakatan dalam pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) , dimana Satops Patnal bertugas mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil berharap Satops Patnal dapat bekerja maksimal, terutama dalam tekad memberantas peredaran narkoba.
.
“Kita wujudkan di Sumatera Barat zero narkoba. Semua program P4GN harus benar-benar terlaksana. Dengan tekad yang kuat dan mengharapkan ridho Tuhan, semoga apa yang kita cita-citakan akan terwujud, yakni pemasyarakatan PASTI!”, ujar Kakanwil menutup sambutannya.