Kegiatan ini dilakukan di Aula Lantai 3 Rutan Padang, diikuti oleh Pegawai Lapas Perempuan dan Rutan Padang. Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan Penguatan tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum sesuai PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM, dimana Kadivpas berpesan agar Seluruh Pegawai benar-benar memahami isi dari Peraturan tersebut, khususnya Pegawai di bagian Registrasi / Pelayanan Tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar